JAKARTA. Keinginan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mendapat payung hukum yang jelas dalam proses penjualan bank gagal melalui uji materi UU No.24 Tahun 2004 tentang LPS ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai hasil. Walaupun memang dalam sidang putusan uji materi ke dua UU tersebut, MK menolak permohonan LPS, namun MK memberikan kejelasan mengenai mekanisme penjualan bank gagal. MK menyatakan bahwa penjualan saham bank gagal oleh LPS dilakukan pada saat nilai jualnya tidak mencapai tingkat pengembalian optimal, penjualan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara. Meski begitu, ada syarat yang diberikan oleh MK. Yakni, penjualan saham bank gagal yang nilai jual sahamnya tidak mencapai pengembalian optimal tersebut harus dilakukan dengan transparan dan terbuka.
LPS boleh jual bank gagal di bawah harga bail out
JAKARTA. Keinginan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mendapat payung hukum yang jelas dalam proses penjualan bank gagal melalui uji materi UU No.24 Tahun 2004 tentang LPS ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai hasil. Walaupun memang dalam sidang putusan uji materi ke dua UU tersebut, MK menolak permohonan LPS, namun MK memberikan kejelasan mengenai mekanisme penjualan bank gagal. MK menyatakan bahwa penjualan saham bank gagal oleh LPS dilakukan pada saat nilai jualnya tidak mencapai tingkat pengembalian optimal, penjualan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara. Meski begitu, ada syarat yang diberikan oleh MK. Yakni, penjualan saham bank gagal yang nilai jual sahamnya tidak mencapai pengembalian optimal tersebut harus dilakukan dengan transparan dan terbuka.