KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya terus bertambah sepanjang tahun ini. Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 10 BPR dan BPRS telah dicabut izin usahanya. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, dari jumlah tersebut, delapan BPR dan BPRS dicabut izin usahanya selama semester I-2026. "Kalau sampai akhir Juli, jumlah BPR yang sudah dicabut izin usahanya adalah 10 BPR," ujar Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), SeninĀ (3/8/2026).
Menurutnya, LPS juga terus mempercepat proses pembayaran klaim simpanan nasabah setelah izin usaha bank dicabut.
Baca Juga: LLV Beberkan Tantangan yang Masih Dihadapi Industri Modal Ventura hingga Akhir 2026 "Penanganan proses pembayaran sekarang benar-benar lebih cepat. Sebanyak 90% hingga 97% rekening yang dijamin sudah dibayarkan dalam waktu lima hari setelah pencabutan izin usaha," katanya. Selain pencabutan izin usaha, LPS juga telah menyelesaikan proses likuidasi terhadap tujuh BPR dan BPRS sepanjang semester I-2026. Sementara itu, sebanyak 18 BPR dan BPRS lainnya masih menjalani proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan. "Sepanjang semester I, LPS menyelesaikan likuidasi atas tujuh BPR dan BPRS. Saat ini masih terdapat 18 BPR dan BPRS yang dalam proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan," ujar Anggito. Ia menjelaskan, sebagian besar BPR dan BPRS yang akhirnya dilikuidasi mengalami persoalan tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG). Selain itu, terdapat pula masalah persengketaan internal pemegang saham maupun manajemen, serta pelanggaran terhadap ketentuan perbankan. "Prioritas penyebab BPR dan BPRS yang masuk proses resolusi dan likuidasi oleh LPS adalah lemahnya tata kelola, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan," katanya. Meski demikian, Anggito menegaskan penutupan sejumlah BPR tersebut tidak mencerminkan kondisi industri perbankan secara keseluruhan. Menurutnya, mekanisme resolusi bank justru menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi dana masyarakat.
Baca Juga: OJK Pastikan Penarikan Dana di Bank Himbara Berjalan Terencana, Tak Ganggu Likuiditas Di sisi lain, kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dinilai masih terjaga. Per Juni 2026, pertumbuhan simpanan tercatat berada di kisaran 0,78% hingga 15,44% secara tahunan (year on year/YoY), dengan simpanan di atas Rp5 miliar mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 15,44%.
LPS juga mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2% untuk simpanan valuta asing, dan 6,25% untuk simpanan di BPR. Hingga Juni 2026, lebih dari 90% rekening perbankan masih memenuhi kriteria dijamin penuh oleh LPS, setara sekitar 696 juta rekening di bank umum dan 15,5 juta rekening di BPR dan BPRS. Menurut Anggito, LPS akan terus memperkuat fungsi penjaminan simpanan dan penyelesaian bank bermasalah agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News