LPS Cairkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Tahap I



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mulai 19 September 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I untuk nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Pada 12 September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI. Pasca keputusan tersebut, LPS mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah BPR KRI, mulai dari verifikasi data simpanan nasabah hingga likuidasi bank.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, menyampaikan bahwa pada tahap I, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 82,77 miliar kepada 23.362 nasabah yang memenuhi syarat.


Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

"Nasabah dapat memeriksa informasi terkait pembayaran klaim tahap I di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan mereka," ujar Suwandi pada Selasa (19/9).

Dijelaskan pula bahwa proses verifikasi simpanan akan diselesaikan oleh LPS dalam kurun waktu 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR KRI, dengan batas waktu terakhir pada 19 Januari 2024.

Nasabah yang simpanannya telah diverifikasi dan ditetapkan layak dibayar oleh LPS dapat mengajukan pembayaran melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu.

Baca Juga: Jumlah BPR Terus Menurun Akibat Konsolidasi dan Likuidasi

"Kami menghimbau nasabah untuk tidak tergesa-gesa mencairkan dana simpanannya. Klaim penjaminan simpanan akan tetap dilayani hingga 5 tahun ke depan, yaitu sampai 11 September 2028," tambah Suwandi.

Nasabah yang ingin mengklaim pada tahap I diharapkan mempersiapkan identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan, seperti buku tabungan atau bilyet deposito.

"Bagi nasabah yang belum menerima pembayaran pada tahap I, dihimbau untuk bersabar dan menantikan pengumuman tahap berikutnya. Tim kami berkomitmen menyelesaikan verifikasi data agar nasabah dapat menerima haknya," tutur Suwandi.

Baca Juga: Total Simpanan BPR Capai Rp 155,5 triliun, Tumbuh 7,4%

LPS juga mengingatkan nasabah agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang mengaku bisa mempercepat proses klaim. Seluruh proses klaim di LPS dilakukan tanpa biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli