KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 19 September 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I untuk nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Pada 12 September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI. Pasca keputusan tersebut, LPS mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah BPR KRI, mulai dari verifikasi data simpanan nasabah hingga likuidasi bank. Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, menyampaikan bahwa pada tahap I, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 82,77 miliar kepada 23.362 nasabah yang memenuhi syarat.
LPS Cairkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Tahap I
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 19 September 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I untuk nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Pada 12 September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI. Pasca keputusan tersebut, LPS mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah BPR KRI, mulai dari verifikasi data simpanan nasabah hingga likuidasi bank. Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, menyampaikan bahwa pada tahap I, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 82,77 miliar kepada 23.362 nasabah yang memenuhi syarat.