KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap II Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat mulai tanggal 11 Oktober 2023. Seperti diketahui, BPR KRI telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank. Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS mengatakan, pada tahap II ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 94,47 miliar milik 1.640 nasabah yang dinyatakan layak dibayar
LPS Cairkan Tahap II Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap II Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat mulai tanggal 11 Oktober 2023. Seperti diketahui, BPR KRI telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank. Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS mengatakan, pada tahap II ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 94,47 miliar milik 1.640 nasabah yang dinyatakan layak dibayar