LPS Cermati Perkembangan Suku Bunga Simpanan Perbankan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan terus mencermati perkembangan suku bunga simpanan antar kelompok bank yang cenderung bervariasi serta dampaknya pada agregat suku bunga dan intensitas kompetisi pasar. 

Direktur Group Riset LPS Herman Saheruddin mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas tingkat bunga penjaminan sesuai perkembangan data serta informasi terkini. "Kami tetap memperhatikan progres pemulihan ekonomi, likuiditas perbankan dan stabilitas sistem keuangan nasional," kata Herman, dalam diskusi di Jakarta, Jumat (24/12).

Selama periode Januari 2020 - Desember 2021, LPS telah memangkas tingkat bunga penjaminan rupiah sebesar 275 bps dan 150 bps untuk valuta asing. Saat ini, tingkat bunga penjaminan bank umum dan BPR masing - masing 3,50% dan 6,00% serta untuk valuta asing 0,25%.


Ia berharap, kebijakan tersebut dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Dengan tingkat bunga penjaminan yang rendah saat ini, maka perbankan akan lebih memiliki fleksibilitas dalam mendorong penyaluran kredit dengan suku bunga yang lebih rendah.

Baca Juga: LPS Serahkan Bantuan Perahu Untuk Nelayan di Sukabumi

"Penurunan tingkat bunga penjaminan diharapkan akan mendorong penurunan suku bunga simpanan, yang selanjutnya dapat menurunkan suku bunga kredit," terangnya. 

Meski demikian, kebijakan penurunan bunga penjaminan tahun depan mempertimbangkan berbagai aspek. Diantaranya, penurunan suku bunga simpanan yang ditopang kondisi likuiditas perbankan yang stabil. Kemudian dampak dari dinamika risiko keuangan global yang relatif terkendali, serta masih diperlukannya ruang bagi penurunan biaya dana perbankan dalam rangka turut menjaga momentum pemulihan ekonomi. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Bank BCA Syariah Pranata juga berharap ekonomi dan suku bunga berada di level stabil selama setahun sehingga bisa memberikan kepastian kepada pelaku usaha. "Kami dekat dengan nasabah dan nasabah kami suka bunga stabil. Mereka menginginkan bunga 3,5% turun dalam kurun waktu satu tahun," jelas Pranata. 

Hingga saat ini, porsi dana pihak ketiga (DPK) BCA Syariah terdiri dari deposito 60% dan dana murah (CASA) 40%. Menurutnya, jika ada kenaikan suku bunga maka nasabah pemilik deposito mengharapkan imbal hasil lebih tinggi. 

Baca Juga: LPS Serahkan 300 Bantuan Laptop Untuk Sekolah di Jakarta, Jawa Barat dan Banten

Dengan komposisi deposito yang tinggi, bank menanggung beban dana (cost of fund) yang lebih besar. Oleh karena itu, BCA Syariah tidak bisa menyesuaikan bunga secara langsung jika pembiayaan belum pulih. 

"Kita bisa melihat ada ketidakcocokan (mismatch) waktu, deposito kita kisaran 1 bulanan, sementara pembiayaan bisa 3 - 10 tahun. Tentu butuh waktu penyesuaian bunga deposito yang jatuh tempo. Ini tentu membuat margin terganggu dan berkurang," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .