JAKARTA. Wahai pelaku industri perbankan, bersiaplah mendapat pengawasan lebih ketat dari regulator. Kini tidak cuma Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi wasit industri perbankan. Per 1 Januari 2014, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga berhak memeriksa bank secara langsung. Wewenang tambahan LPS ini tertuang dalam Undang-undang (UU) OJK No 21 Tahun 2011 Tentang OJK. Pada Bab X Pasal 42 UU OJK berbunyi : LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK. "Kami telah membentuk unit kerja khusus untuk memeriksa bank. Unit ini belum memeriksa bank karena menunggu koordinasi dengan OJK," ujar Tindomora Siregar, Direktur Grup Penjaminan LPS kepada KONTAN, Senin (7/4). Tindomora bilang, LPS dan OJK bakal meneken nota kesepahaman (MoU) terkait aturan main dan koordinasi pengawasan antar kedua belah pihak. MoU ini dibuat agar tidak terjadi tumpang tindih antara keduanya. "Dalam pelaksanaannya, LPS tetap akan menggunakan info dari OJK terlebih dahaulu sebagai dasar pemeriksaan," ujar petinggi OJK.
LPS dan OJK meneken MoU pengawasan
JAKARTA. Wahai pelaku industri perbankan, bersiaplah mendapat pengawasan lebih ketat dari regulator. Kini tidak cuma Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi wasit industri perbankan. Per 1 Januari 2014, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga berhak memeriksa bank secara langsung. Wewenang tambahan LPS ini tertuang dalam Undang-undang (UU) OJK No 21 Tahun 2011 Tentang OJK. Pada Bab X Pasal 42 UU OJK berbunyi : LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK. "Kami telah membentuk unit kerja khusus untuk memeriksa bank. Unit ini belum memeriksa bank karena menunggu koordinasi dengan OJK," ujar Tindomora Siregar, Direktur Grup Penjaminan LPS kepada KONTAN, Senin (7/4). Tindomora bilang, LPS dan OJK bakal meneken nota kesepahaman (MoU) terkait aturan main dan koordinasi pengawasan antar kedua belah pihak. MoU ini dibuat agar tidak terjadi tumpang tindih antara keduanya. "Dalam pelaksanaannya, LPS tetap akan menggunakan info dari OJK terlebih dahaulu sebagai dasar pemeriksaan," ujar petinggi OJK.