JAKARTA. Mulai awal tahun depan, pengawasan perbankan akan berpindah dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada saat itu pula, sesuai Undang-Undang tentang OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan memeriksa bank. Karena itu LPS bersama OJK saat ini tengah menggarap standard operating procedure (SOP) dalam pengawasan bank. Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara, menargetkan standar kerja bersama tersebut selesai pada akhir tahun ini. "Paling telat bulan Desember," katanya. Mirza mengatakan, mekanisme tersebut diperlukan agar tak terjadi tumpang tindih dalam pemeriksaan bank. Meskipun, UU OJK sejatinya sudah membedakan peran pemeriksaan bank antara OJK dan LPS.
LPS dan OJK susun SOP pemeriksaan bank
JAKARTA. Mulai awal tahun depan, pengawasan perbankan akan berpindah dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada saat itu pula, sesuai Undang-Undang tentang OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan memeriksa bank. Karena itu LPS bersama OJK saat ini tengah menggarap standard operating procedure (SOP) dalam pengawasan bank. Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara, menargetkan standar kerja bersama tersebut selesai pada akhir tahun ini. "Paling telat bulan Desember," katanya. Mirza mengatakan, mekanisme tersebut diperlukan agar tak terjadi tumpang tindih dalam pemeriksaan bank. Meskipun, UU OJK sejatinya sudah membedakan peran pemeriksaan bank antara OJK dan LPS.