JAKARTA. Duka yang ditelan nasabah Bank Century masih segar di ingatan. Kebangkrutan Bank Century jelas menjadi momok menakutkan bagi perbankan Tanah Air. Di tengah kondisi perlambatan kredit, perbankan nasional kini menghadapi tantangan baru. Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Mirza Adityaswara, menilai penjaminan dana nasabah sebesar Rp 2 miliar terlalu besar. "Semangat LPS adalah menjamin nasabah kecil, karena mereka buta transaksi perbankan," ujar Mirza, kemarin (2/10). Ia menjelaskan, batas penjaminan maksimal Rp 2 miliar berlaku pasca krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 2008 silam. Kenaikan batas penjaminan waktu itu adalah untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah bahwa dana mereka aman.
LPS: Dana yang dijaminan idealnya Rp 40 juta
JAKARTA. Duka yang ditelan nasabah Bank Century masih segar di ingatan. Kebangkrutan Bank Century jelas menjadi momok menakutkan bagi perbankan Tanah Air. Di tengah kondisi perlambatan kredit, perbankan nasional kini menghadapi tantangan baru. Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Mirza Adityaswara, menilai penjaminan dana nasabah sebesar Rp 2 miliar terlalu besar. "Semangat LPS adalah menjamin nasabah kecil, karena mereka buta transaksi perbankan," ujar Mirza, kemarin (2/10). Ia menjelaskan, batas penjaminan maksimal Rp 2 miliar berlaku pasca krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 2008 silam. Kenaikan batas penjaminan waktu itu adalah untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah bahwa dana mereka aman.