JAKARTA. Nasabah asuransi boleh berlega. Rencana penjaminan polis asuransi tetap berjalan. Yang terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penjaminan polis asuransi dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan tidak perlu membentuk lembaga baru. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, OJK bersama Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan main penjaminan polis asuransi ini. Misal, soal pembayaran premi dan lembaga penyelenggara penjaminan polis. Nah, usulan OJK, tidak perlu membuat lembaga penjamin polis asuransi tetapi bisa memanfaatkan LPS. Aturan main ini nanti bentuknya undang-undang. "Saat ini kami sedang susun kerangkanya seperti apa," kata Firdaus, Jumat (8/4).
LPS dirancang turut jamin polis asuransi
JAKARTA. Nasabah asuransi boleh berlega. Rencana penjaminan polis asuransi tetap berjalan. Yang terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penjaminan polis asuransi dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan tidak perlu membentuk lembaga baru. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, OJK bersama Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan main penjaminan polis asuransi ini. Misal, soal pembayaran premi dan lembaga penyelenggara penjaminan polis. Nah, usulan OJK, tidak perlu membuat lembaga penjamin polis asuransi tetapi bisa memanfaatkan LPS. Aturan main ini nanti bentuknya undang-undang. "Saat ini kami sedang susun kerangkanya seperti apa," kata Firdaus, Jumat (8/4).