JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk nota kesepahaman atau MoU dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kerja sama pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi bank berdasar prinsip syariah. Tujuannya, untuk mendukung terwujudnya sektor jasa keuangan syariah yang stabil sesuai dengan prinsip syariah.Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS mengatakan, kerja sama LPS dengan DSN MUI ini juga sebagai bentuk upaya LPS dalam menyelenggarakan penjaminan simpanan bagi nasabah bank syariah sesuai Undang-Undang, prinsip syariah dan praktik terbaik.“Nasabah perbankan syariah mengharapkan sistem perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah secara komprehensif termasuk penjaminan simpanan nasabah bank syariah,” katanya dari rilis yang diterima KONTAN, Jumat (3/3).
LPS, DSN dan MUI kerja sama penjaminan syariah
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk nota kesepahaman atau MoU dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kerja sama pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi bank berdasar prinsip syariah. Tujuannya, untuk mendukung terwujudnya sektor jasa keuangan syariah yang stabil sesuai dengan prinsip syariah.Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS mengatakan, kerja sama LPS dengan DSN MUI ini juga sebagai bentuk upaya LPS dalam menyelenggarakan penjaminan simpanan bagi nasabah bank syariah sesuai Undang-Undang, prinsip syariah dan praktik terbaik.“Nasabah perbankan syariah mengharapkan sistem perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah secara komprehensif termasuk penjaminan simpanan nasabah bank syariah,” katanya dari rilis yang diterima KONTAN, Jumat (3/3).