KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner OJK pada tanggal 1 April 2020 melalui video conference, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyampaikan dukungannya terhadap penerbitan Perppu ini sebagai langkah antisipatif pemerintah dan otoritas terkait dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Baca Juga: Tangani bank bermasalah, LPS diberi perluasan kewenangan penjaminan dan pendanaan
LPS dukung Perppu nomor 1 tahun 2020 sebagai langkah antisipasi ancaman Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner OJK pada tanggal 1 April 2020 melalui video conference, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyampaikan dukungannya terhadap penerbitan Perppu ini sebagai langkah antisipatif pemerintah dan otoritas terkait dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Baca Juga: Tangani bank bermasalah, LPS diberi perluasan kewenangan penjaminan dan pendanaan