JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan, salah satu faktor penyebab kegagalan sebuah bank adalah tindakan fraud atau penipuan. Itu sebabnya, sejak beroperasi mulai 22 September 2005 hingga 30 Juni 2014, LPS telah melikuidasi 60 bank yang terdiri dari 59 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan satu bank umum.Menurut Noor Cahyo, Direktur Eksekutif Keuangan LPS, tindakan fraud yang dilakukan pemilik atau pengurus bank banyak berupa pengajuan kredit fiktif. Kredit fiktif yang dimaksud adalah, pemalsuan identitas penerima kredit yang biasanya dilakukan oleh oknum dari manajemen bank."Jadi bank dirugikan karena tidak menerima pembayaran angsuran untuk pelunasan kredit. Ada juga, yang memang menggelapkan pembayaran angsuran kredit," terang Noor, kemarin (16/7).Atas tindakan-tindakan fraud seperti itu, kualitas aset bank terus menurun. Dari 60 bank yang dilikuidasi LPS, tingkat recovery rata-rata rendah pada level 11,37%. LPS pun harus merogoh biaya klaim penjaminan senilai Rp 755,61 miliar dengan jumlah rekening sebanyak 95.738.Biaya klaim tersebut merupakan gambaran simpanan dari nasabah di 60 bank yang layak bayar. Sementara, ada sekitar Rp 267,99 miliar simpanan yang tidak layak bayar dengan jumlah rekening sebanyak 10.054.Hingga Mei lalu, jumlah simpanan di bank umum yang dijamin LPS mencapai Rp 2.090,06 triliun. Jumlah ini merupakan 54,68% dari seluruh total simpanan yang mencapai Rp 3.822,56 triliun. Jumlah simpanan tersebut mewakili sekitar 151,52 juta rekening.Asal tahu saja, LPS hanya menjamin simpanan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank, baik itu berupa tabungan, giro, dan deposito. Di bank syariah, LPS juga menjamin simpanan berbentuk giro wadiah dan giro mudharabah, tabungan wadiah dan tabungan mudharabah, deposito mudharabah, dan simpanan lain yang ditetapkan LPS.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
LPS: Fraud penyebab utama kegagalan bank
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan, salah satu faktor penyebab kegagalan sebuah bank adalah tindakan fraud atau penipuan. Itu sebabnya, sejak beroperasi mulai 22 September 2005 hingga 30 Juni 2014, LPS telah melikuidasi 60 bank yang terdiri dari 59 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan satu bank umum.Menurut Noor Cahyo, Direktur Eksekutif Keuangan LPS, tindakan fraud yang dilakukan pemilik atau pengurus bank banyak berupa pengajuan kredit fiktif. Kredit fiktif yang dimaksud adalah, pemalsuan identitas penerima kredit yang biasanya dilakukan oleh oknum dari manajemen bank."Jadi bank dirugikan karena tidak menerima pembayaran angsuran untuk pelunasan kredit. Ada juga, yang memang menggelapkan pembayaran angsuran kredit," terang Noor, kemarin (16/7).Atas tindakan-tindakan fraud seperti itu, kualitas aset bank terus menurun. Dari 60 bank yang dilikuidasi LPS, tingkat recovery rata-rata rendah pada level 11,37%. LPS pun harus merogoh biaya klaim penjaminan senilai Rp 755,61 miliar dengan jumlah rekening sebanyak 95.738.Biaya klaim tersebut merupakan gambaran simpanan dari nasabah di 60 bank yang layak bayar. Sementara, ada sekitar Rp 267,99 miliar simpanan yang tidak layak bayar dengan jumlah rekening sebanyak 10.054.Hingga Mei lalu, jumlah simpanan di bank umum yang dijamin LPS mencapai Rp 2.090,06 triliun. Jumlah ini merupakan 54,68% dari seluruh total simpanan yang mencapai Rp 3.822,56 triliun. Jumlah simpanan tersebut mewakili sekitar 151,52 juta rekening.Asal tahu saja, LPS hanya menjamin simpanan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank, baik itu berupa tabungan, giro, dan deposito. Di bank syariah, LPS juga menjamin simpanan berbentuk giro wadiah dan giro mudharabah, tabungan wadiah dan tabungan mudharabah, deposito mudharabah, dan simpanan lain yang ditetapkan LPS.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News