KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan menilai dasar gugatan yang dilayangkan Weston International Capital Ltd terkait adanya penipuan dalam proses jual-beli Bank Mutiara seperti layaknya cerita fiktif. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan LPS sedang menyusun langkah-langkah untuk menindaklanjuti gugatan itu, termasuk kemungkinan menggugat balik Weston. "Yang fiktif itu gugatan Weston. Tidak mungkin pembayaran Bank Mutiara kurang, kan LPS selalu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gugatan itu terlalu mengada-ngada," kata Halim di sela Seminar Nasional yang digagas oleh Indef, Rabu (22/11).
LPS: Gugatan Weston terlalu mengada-ngada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan menilai dasar gugatan yang dilayangkan Weston International Capital Ltd terkait adanya penipuan dalam proses jual-beli Bank Mutiara seperti layaknya cerita fiktif. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan LPS sedang menyusun langkah-langkah untuk menindaklanjuti gugatan itu, termasuk kemungkinan menggugat balik Weston. "Yang fiktif itu gugatan Weston. Tidak mungkin pembayaran Bank Mutiara kurang, kan LPS selalu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gugatan itu terlalu mengada-ngada," kata Halim di sela Seminar Nasional yang digagas oleh Indef, Rabu (22/11).