LPS hanya laksanakan mandat KSSK bailout Century



JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) C Heru Budiargo akhirnya rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/11). Usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam, Heru mengaku ditanyai seputar tugas dan fungsi LPS.

"Tentu materi pemeriksaan tidak dapat saya jelaskan dalam kesempatan ini, lebih banyak pada tugas dan fungsi LPS," kata Heru kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/11).

Lebih lanjut Heru menjelaskan, terkait dana talangan (bail out) Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS hanya melaksanakan mandat yang ditetapkan oleh Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) maupun komite koordinasi. "Tidak ada opsi lain dalam melaksanakan mandat itu karena diatur dalam undang-undang," tambah dia.


Kemudian Heru juga menegaskan, pemberian bail out kepada Bank Century dihitung dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai pengawas bank. "Iya (LPS hanya menjalankan), dari governance-nya seperti itu," ungkap Heru.

Seperti diketahui, hari ini Heru menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik untuk tersangka Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bidang IV Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia.

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK telah memeriksa Wakil Presiden Boediono, Sabtu (23/11). Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut mengatakan, kasus pembengkakan dana talangan (bail out) Bank Century dari Rp 630 miliar menjadi Rp 2,7 triliun dan membengkak lagi menjadi Rp 6,7 triliun, bukan lagi kewenangan Gubernur BI saat bail out terjadi, melainkan merupakan tugas dari LPS dan pegawai bank.

Boediono menjelaskan bahwa setelah diambil alih oleh LPS dan mandat diserahkan ke Komite Stabilitas Keuangan (KSSK), maka Bank Century menjadi milik LPS dan pengawasnya dari Bank Indonesia.

Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua KSSK Sri Mulyani. Kala itu, dengan mengacu pada Perpu no 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekretaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Diputuskan menggelontorkan dana sebesar Rp 630 miliar sebagai dana penyelamatan. Namun selang beberapa hari yaitu 23 November 2008 justru terjadi penggelontoran dana yang mencapai Rp 2,7 triliun. Bahkan belakangan diketahui dana talangan tersebut jumlahnya mencapai Rp 6,7 triliun.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.