JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) C Heru Budiargo akhirnya rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/11). Usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam, Heru mengaku ditanyai seputar tugas dan fungsi LPS. "Tentu materi pemeriksaan tidak dapat saya jelaskan dalam kesempatan ini, lebih banyak pada tugas dan fungsi LPS," kata Heru kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/11). Lebih lanjut Heru menjelaskan, terkait dana talangan (bail out) Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS hanya melaksanakan mandat yang ditetapkan oleh Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) maupun komite koordinasi. "Tidak ada opsi lain dalam melaksanakan mandat itu karena diatur dalam undang-undang," tambah dia.
LPS hanya laksanakan mandat KSSK bailout Century
JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) C Heru Budiargo akhirnya rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/11). Usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam, Heru mengaku ditanyai seputar tugas dan fungsi LPS. "Tentu materi pemeriksaan tidak dapat saya jelaskan dalam kesempatan ini, lebih banyak pada tugas dan fungsi LPS," kata Heru kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/11). Lebih lanjut Heru menjelaskan, terkait dana talangan (bail out) Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS hanya melaksanakan mandat yang ditetapkan oleh Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) maupun komite koordinasi. "Tidak ada opsi lain dalam melaksanakan mandat itu karena diatur dalam undang-undang," tambah dia.