JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih berharap beberapa usulan soal metode penyelamatan bank bisa masuk dalam Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Melalui beberapa usulan itu, pemerintah punya pilihan dalam melakukan penyelamatan bank saat terjadi krisis. Fauzi Ichsan, Plt Kepala Eksekutif LPS menuturkan, usulan LPS untuk penyelamatan bank tersebut adalah purchase and assumption (P&A) dan pembentukan bridge bank. "Saat ini kan pilihan penyelamatan bank hanya satu, yakni penyertaan modal sementara seperti yang sudah dilakukan ke Bank Century," tutur Fauzi, Selasa (22/9). Namun dua usulan baru tersebut, kata Fauzi, membutuhkan dasar hukum yang jelas. Di sini, lanjutnya, usulan tersebut bisa masuk dalam UU JPSK yang masih dalam proses pembentukan dan koordinasi antara anggota Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) dan DPR.
LPS harap P&A dan bridge bank masuk UU JPSK
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih berharap beberapa usulan soal metode penyelamatan bank bisa masuk dalam Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Melalui beberapa usulan itu, pemerintah punya pilihan dalam melakukan penyelamatan bank saat terjadi krisis. Fauzi Ichsan, Plt Kepala Eksekutif LPS menuturkan, usulan LPS untuk penyelamatan bank tersebut adalah purchase and assumption (P&A) dan pembentukan bridge bank. "Saat ini kan pilihan penyelamatan bank hanya satu, yakni penyertaan modal sementara seperti yang sudah dilakukan ke Bank Century," tutur Fauzi, Selasa (22/9). Namun dua usulan baru tersebut, kata Fauzi, membutuhkan dasar hukum yang jelas. Di sini, lanjutnya, usulan tersebut bisa masuk dalam UU JPSK yang masih dalam proses pembentukan dan koordinasi antara anggota Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) dan DPR.