KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta agar masyarakat tetap aktif mencari informasi untuk menabung di bank. Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyatakan masyarakat wajib cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. “Karena berdasarkan PLPS No 2 Tahun 2010, pada pasal 4 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jadi bila bunga itu melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanannya menjadi tidak dijamin oleh LPS,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/3). Ia menjelaskan, bahwasanya berbagai platform informasi LPS di website dan sosial media resmi milik LPS telah secara rutin memberikan berbagai informasi penting kepada masyarakat.
LPS Himbau Masyarakat Cermat Tawaran Cashback Produk Simpanan Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta agar masyarakat tetap aktif mencari informasi untuk menabung di bank. Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyatakan masyarakat wajib cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. “Karena berdasarkan PLPS No 2 Tahun 2010, pada pasal 4 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jadi bila bunga itu melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanannya menjadi tidak dijamin oleh LPS,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/3). Ia menjelaskan, bahwasanya berbagai platform informasi LPS di website dan sosial media resmi milik LPS telah secara rutin memberikan berbagai informasi penting kepada masyarakat.