KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau perbankan untuk menurunkan suku bunga simpanan agar sejalan dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, langkah ini penting untuk menurunkan biaya dana (
cost of fund) dan mempercepat transmisi penurunan suku bunga kredit. Anggito menyebut, meski tren suku bunga simpanan mulai menurun, pergerakannya belum sepenuhnya searah dengan TBP dalam tiga bulan terakhir.
Sebagai gambaran, Anggito mengungkapkan bahwa porsi nominal simpanan perbankan yang berada di atas tingkat bunga penjaminan masih mencapai lebih dari 30% hingga Desember 2025. Kondisi tersebut berpotensi menahan penurunan
cost of fund dan pada gilirannya memperlambat penyesuaian suku bunga kredit ke level yang lebih rendah.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa LPS sebelumnya telah memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk periode Januari hingga Mei 2026. Tingkat bunga penjaminan Bank Umum dalam rupiah ditetapkan sebesar 4,25%, Bank Umum dalam valuta asing 2,25%, serta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,75%. “Seiring itu, LPS mengimbau industri perbankan untuk mengikuti sinyal tingkat bunga penjaminan dan mekanisme pasar, agar suku bunga pinjaman bisa turun dan stabilitas pendanaan tetap terjaga,” ungkap Anggito dalam siaran pers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2026, Selasa (27/1/2026). Ia menegaskan, penyesuaian suku bunga simpanan yang lebih selaras dengan tingkat bunga penjaminan diharapkan dapat mendukung fungsi intermediasi perbankan sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca Juga: Saham BBCA Tertekan Aksi Jual Asing, Masihkah Layak Diakumulasi? Hingga akhir 2025, Bank Indonesia (BI) mencatat penurunan suku bunga kredit masih cenderung lambat. Sementara suku bunga acuan BI sudah turun 125 bps sepanjang 2025, suku bunga kredit hanya turun 39 bps dari 9,20% pada awal tahun menjadi 8,81% pada bulan Desember. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News