JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan bank peserta penjaminan untuk memampangkan pengumuman besaran maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS dan besaran maksimum nilai simpanan per nasabah per bank yang dijamin LPS pada setiap kantor bank. "Sebenarnya ini bukan sesuatu yang baru. Sudah ada sejak LPS berdiri. Hanya saja, ketika kami memantau di beberapa cabang masih ada bank yang tidak menempatkan pengumuman itu," ungkap Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, Senin (7/11). Pengumuman tersebut menurut Firdaus akan menghindarkan nasabah dari kerugian. Nasabah yang tak mendapat informasi tepat berpotensi merugi karena harus membayar suku bunga di atas patokan LPS. Selain itu, tanpa pencantuman tingkat suku bunga penjaminan, nasabah juga tidak akan tahu berapa tingkat suku bunga dari simpanan yang dijaminkan. Bisa saja bunga yang diberikan kepada nasabah tidak sesuai dengan tingkat kewajaran yang ditetapkan LPS untuk dijamin apabila bank ditutup. "Istilahnya tidak layak bayar. Seperti yang terjadi di sejumlah BPR yang kami tutup. Juga yang terjadi pada nasabah Bank IFI," ujar Firdaus. Sekadar mengingatkan, ketika izin Bank IFI dicabut pada April 2009, LPS memverifikasi sebanyak 101 rekening di Bank IFI tidak layak bayar. Total nilai simpanannya sekitar Rp 48 miliar. LPS saat itu beralasan, nasabah-nasabah tersebut sudah menerima cash back yang setelah dihitung nilainya melebihi bunga penjaminan. LPS pun menolak mengganti. Menurut LPS dengan menerima cash back, nasabah menikmati keuntungan tidak wajar dan ikut menyebabkan bank tidak sehat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
LPS ingatkan bank pampang tingkat bunga wajar
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan bank peserta penjaminan untuk memampangkan pengumuman besaran maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS dan besaran maksimum nilai simpanan per nasabah per bank yang dijamin LPS pada setiap kantor bank. "Sebenarnya ini bukan sesuatu yang baru. Sudah ada sejak LPS berdiri. Hanya saja, ketika kami memantau di beberapa cabang masih ada bank yang tidak menempatkan pengumuman itu," ungkap Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, Senin (7/11). Pengumuman tersebut menurut Firdaus akan menghindarkan nasabah dari kerugian. Nasabah yang tak mendapat informasi tepat berpotensi merugi karena harus membayar suku bunga di atas patokan LPS. Selain itu, tanpa pencantuman tingkat suku bunga penjaminan, nasabah juga tidak akan tahu berapa tingkat suku bunga dari simpanan yang dijaminkan. Bisa saja bunga yang diberikan kepada nasabah tidak sesuai dengan tingkat kewajaran yang ditetapkan LPS untuk dijamin apabila bank ditutup. "Istilahnya tidak layak bayar. Seperti yang terjadi di sejumlah BPR yang kami tutup. Juga yang terjadi pada nasabah Bank IFI," ujar Firdaus. Sekadar mengingatkan, ketika izin Bank IFI dicabut pada April 2009, LPS memverifikasi sebanyak 101 rekening di Bank IFI tidak layak bayar. Total nilai simpanannya sekitar Rp 48 miliar. LPS saat itu beralasan, nasabah-nasabah tersebut sudah menerima cash back yang setelah dihitung nilainya melebihi bunga penjaminan. LPS pun menolak mengganti. Menurut LPS dengan menerima cash back, nasabah menikmati keuntungan tidak wajar dan ikut menyebabkan bank tidak sehat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News