KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan perbankan untuk membayar premi program restrukturisasi perbankan (PRP) sebanyak dua kali dalam satu tahun mulai berlaku di 2025. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, bank wajib membayar premi program restrukturisasi perbankan setiap 6 bulan sekali. "Harus bayar tahun ini, nanti Januari sampai Juni dibayarnya di Juni. Lalu, Juli sampai Desember dibayarnya di Desember. Jumlahnya cukup kecil kalau kita hitung selama setahun itu kira-kira hanya sekitar Rp 1 triliun (total premi bank umum yang terkumpul) dari dua periode tadi," kata Purbaya saat ditemui Kontan dalam Konfrensi Pers Tingkat Penjaminan Simpanan di Jakarta, Kamis (23/1).
LPS Ingatkan Bank Wajib Bayar Premi Program Restrukturisasi Perbankan di 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan perbankan untuk membayar premi program restrukturisasi perbankan (PRP) sebanyak dua kali dalam satu tahun mulai berlaku di 2025. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, bank wajib membayar premi program restrukturisasi perbankan setiap 6 bulan sekali. "Harus bayar tahun ini, nanti Januari sampai Juni dibayarnya di Juni. Lalu, Juli sampai Desember dibayarnya di Desember. Jumlahnya cukup kecil kalau kita hitung selama setahun itu kira-kira hanya sekitar Rp 1 triliun (total premi bank umum yang terkumpul) dari dua periode tadi," kata Purbaya saat ditemui Kontan dalam Konfrensi Pers Tingkat Penjaminan Simpanan di Jakarta, Kamis (23/1).