JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini sedang membicarakan mengenai bagaimana kalau LPS memerlukan pinjaman pada saat LPS kekurangan likuiditas. Sedangkan dari Kementerian Keuangan tidak ada celah secara undang-undang untuk LPS boleh meminjam ke pemerintah. LPS mempunyai harta namun yang dimiliki itu bentuknya berupa surat-surat berharga. Dalam kasus penyelamatan bank, LPS memerlukan uang tunai yang tidak sedikit. Sedangkan uang tunai yang dimilikinya tidak setara dan untuk mendapatkan uang tunai tersebut LPS harus menjual harta ke market dengan harga yang terpojok. “Harganya rendah kalau kami jual, jadi lebih baik kami pinjam dong,” jelas C. Heru Budiargo, Ketua Komisioner LPS pada hari ini (16/4) usai media gathering LPS. Ia pun menambahkan bahwa mereka masih tidak tahu harus pinjam ke mana jika kekurangan likuiditas. Satu-satunya yang paling memungkinkan ya ke pemerintah.
LPS ingin ubah UU Kemenkeu mengenai pinjaman
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini sedang membicarakan mengenai bagaimana kalau LPS memerlukan pinjaman pada saat LPS kekurangan likuiditas. Sedangkan dari Kementerian Keuangan tidak ada celah secara undang-undang untuk LPS boleh meminjam ke pemerintah. LPS mempunyai harta namun yang dimiliki itu bentuknya berupa surat-surat berharga. Dalam kasus penyelamatan bank, LPS memerlukan uang tunai yang tidak sedikit. Sedangkan uang tunai yang dimilikinya tidak setara dan untuk mendapatkan uang tunai tersebut LPS harus menjual harta ke market dengan harga yang terpojok. “Harganya rendah kalau kami jual, jadi lebih baik kami pinjam dong,” jelas C. Heru Budiargo, Ketua Komisioner LPS pada hari ini (16/4) usai media gathering LPS. Ia pun menambahkan bahwa mereka masih tidak tahu harus pinjam ke mana jika kekurangan likuiditas. Satu-satunya yang paling memungkinkan ya ke pemerintah.