KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan memperkuat kerja sama strategis dalam mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang LPS. “Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas hukum yang mendukung fungsi, tugas, dan wewenang LPS, termasuk mandat baru yang diberikan kepada LPS dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, yaitu sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar, dalam siaran pers, Selasa (22/4). Baca Juga: Bos LPS Pastikan Dana Nasabah Tak Terganggu karena Penggabungan BUMN ke Danantara
LPS Jalin Kerja Sama dengan HKHSK Tingkatkan Kapasitas Hukum Sektor Keuangan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan memperkuat kerja sama strategis dalam mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang LPS. “Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas hukum yang mendukung fungsi, tugas, dan wewenang LPS, termasuk mandat baru yang diberikan kepada LPS dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, yaitu sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar, dalam siaran pers, Selasa (22/4). Baca Juga: Bos LPS Pastikan Dana Nasabah Tak Terganggu karena Penggabungan BUMN ke Danantara