JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) akhirnya memberikan jawaban tentang isu tidak dijaminnya biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Lembaga penjamin dana nasabah perbankan ini memastikan, setoran dana haji di perbankan syariah termasuk dana mendapat penjamin LPS. Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara, mengatakan LPS dapat mengkategorikan setoran BPIH calon jemaah haji di rekening Menteri Agama di bank syariah sebagai beneficiary account, asalkan memenuhi beberapa syarat. Pertama, ada surat pernyataan resmi dari Kementerian Agama bahwa rekening tersebut untuk menunaikan indah haji dan merupakan milik calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu. Surat tersebut harus ditembuskan ke Bank Indonesia (BI) dan LPS. Kedua, bank penerima setoran BPIH harus memegang daftar nama calon jemaah haji termasuk jumlah dana yang disetor. "Sebenarnya dana calon haji dijamin LPS karena jumlahnya Rp 25 juta, artinya tidak melebihi penjaminan," ujar Mirza, Kamis (27/6).
LPS jamin dana haji di seluruh perbankan
JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) akhirnya memberikan jawaban tentang isu tidak dijaminnya biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Lembaga penjamin dana nasabah perbankan ini memastikan, setoran dana haji di perbankan syariah termasuk dana mendapat penjamin LPS. Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara, mengatakan LPS dapat mengkategorikan setoran BPIH calon jemaah haji di rekening Menteri Agama di bank syariah sebagai beneficiary account, asalkan memenuhi beberapa syarat. Pertama, ada surat pernyataan resmi dari Kementerian Agama bahwa rekening tersebut untuk menunaikan indah haji dan merupakan milik calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu. Surat tersebut harus ditembuskan ke Bank Indonesia (BI) dan LPS. Kedua, bank penerima setoran BPIH harus memegang daftar nama calon jemaah haji termasuk jumlah dana yang disetor. "Sebenarnya dana calon haji dijamin LPS karena jumlahnya Rp 25 juta, artinya tidak melebihi penjaminan," ujar Mirza, Kamis (27/6).