KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menegaskan LPS menjamin dana haji yang diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan akad wakalah. "Kami tidak jamin perusahaannya. First Travel, kami tidak bisa jamin kecuali setorkan dananya ke BPKH, maka dalam konteks itu dijamin," ujar Halim Alamsyah di Hotel Bidakara, Rabu (6/3). Dia juga menjelaskan dana yang dimiliki perusahaan di perbankan memang tidak dijamin kecuali minimum dana Rp 2 miliar. Apalagi bunganya memang ditentukan LPS. Sedangkan dana haji dan umrah tidak dikenakan suku bunga. Sehingga semua dana yang ada di perbankan tentunya diawasi oleh LPS.
"Jadi setoran dana haji yang diberikan ke BPKH, maka dijamin LPS selama dananya tidak lebih dari Rp 2 miliar," ujar Halim. Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 tentang besaran nilai simpanan yang dijamin olah LPS.