KONTAN.CO.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank (PT BPR Prima Master Bank) yang berlokasi di Jalan Jembatan Merah No. 15–17, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi tersebut dilakukan setelah izin usaha PT BPR Prima Master Bank dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terhitung sejak 27 Januari 2026. Mengutip InfoPublik.id, dalam rangka pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS memastikan bahwa simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi pendukung lainnya guna menetapkan simpanan yang layak dibayar.
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Prima Master: Ini Batas Waktu Pencairan
KONTAN.CO.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank (PT BPR Prima Master Bank) yang berlokasi di Jalan Jembatan Merah No. 15–17, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi tersebut dilakukan setelah izin usaha PT BPR Prima Master Bank dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terhitung sejak 27 Januari 2026. Mengutip InfoPublik.id, dalam rangka pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS memastikan bahwa simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi pendukung lainnya guna menetapkan simpanan yang layak dibayar.
TAG: