LPS Janji Bayar Uang Nasabah Bank Century



JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menenangkan nasabah Bank Century yang terjerumus berinvestasi di reksadana terbitan PT Antaboga Delta Sekuritas. LPS berjanji akan membayar uang nasabah, dengan syarat hasil audit memperlihatkan hasil penjualan reksadana tercatat sebagai dana nasabah. Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, Bank Century pasti akan mengembalikan dana yang berstatus milik nasabah bank. "Tetapi utang bank di luar dana pihak ketiga tentu merupakan kewajiban manajemen Bank Century," tutur Firdaus. Seingat Firdaus, manajemen Bank Century yang lama menyatakan nasabah Antaboga bukan merupakan nasabah bank. Dengan alasan itu, Firdaus menilai manajemen bank yang bertanggung jawab menyelesaikan dana nasabah milik Antaboga, bukan LPS. Tanggung jawab LPS, kata Firdaus, adalah melakukan penambahan likuiditas bank untuk memenuhi kewajiban pada nasabah. LPS tak sampai mengurusi pembayaran kewajiban ke tiap-tiap nasabah. Manajemen bank yang berperan mengatur likuiditas, termasuk suntikan modal dari LPS. Injeksi dana segar dari LPS juga bermaksud untuk meningkatkan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) Bank Century. Saat LPS mengambil alih kendali Bank Century, CAR bank tersebut sudah minus. LPS pun menyuntikkan dana hingga Rp 2 triliun ke Bank Century untuk menaikkan CAR bank tersebut jadi 8%. LPS tak akan selamanya menguasai Bank Century. LPS harus menarik kembali dana yang sudah mereka tanamkan di Bank Century pada tahun ketiga atau keempat. Caranya dengan menjual saham Bank Century. Kasus menguapnya dana nasabah Antaboga kian meruyak setelah polisi mengumumkan, penyelidikan kasus ini pada awal Desember 2008. Nasabah Antaboga seluruhnya merupakan nasabah Bank Century. Adalah karyawan Bank Century yang menawarkan produk investasi Antaboga ke para nasabah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: