LPS kaji aturan duit simpanan masyarakat di e-commerce



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana membuat aturan mengenai simpanan masyarakat yang ada di toko online atau e-commerce. Hal ini ini mengingat transaksi di e-commerce telah menunjukkan kenaikan cukup signifikan. Halim Alamsyah Ketua Dewan Komisioner mencatat transaksi di e-commerce sepanjang 2017 lalu Rp 34,5 triliun naik dari 2016 Rp 12 triliun-Rp 13 triliun. "Kami sedang mengkaji aturan bahwa dana masyarakat di e-commerce bisa disimpan atas nama siapa agar bisa dijamin LPS," kata Halim ketika ditemui setelah konferensi pers awal tahun (12/1). Nantinya dana simpanan masyarakat di e-commerce ini rencananya akan diatur dalam peraturan LPS. Sebagai gambaran, saat ini LPS hanya menjamin dana masyarakat yang ada di bank maksimal sebesar Rp 2 miliar. LPS tidak bisa menjamin dana masyarakat yang ditempatkan di e-commerce. Ini karena dalam aturan LPS tidak mempunyai kewenangan uang yang dikeluarkan bukan bank. Banyaknya simpanan masyarakat yang disimpan di e-commerce disebabkan karena dampak digitalisasi perbankan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina