LPS kaji sistem penjaminan



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini tengah mengkaji rencana penerapan sistem premi berdasarkan risiko (risk based premium). Kajian tentang rencana ini sudah dilakukan enam bulan terakhir, namun waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan karena untuk switching sistem premi baru membutuhkan kesiapan infrastruktur tak kecil.Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo menjelaskan, saat ini LPS memang masih menerapkan sistem premi flat yang tidak membedakan tingkat risiko bank peserta penjaminan. Namun, kemungkinan untuk mengubah sistem premi menjadi risk based terbuka mengingat kebutuhan industri perbankan kian kompleks.

"Sistem premi berdasarkan risiko relatif lebih fair karena penjaminan diberikan sesuai dengan risiko yang dimiliki masing-masing peserta. Namun, ini sifatnya masih studi dan sudah kami lakukan enam bulan ini, kapan akan diterapkan kami belum bisa pastikan," ujarnya dalam obrolan dengan KONTAN, Kamis (14/10).Heru menuturkan, untuk mengubah sistem premi dari flat menjadi risk based mensyaratkan adanya kesiapan infrastruktur. Dan itu butuh banyak hal yang perlu dipelajari, misalnya dari sisi metodologinya nanti seperti apa, siapa yang menjadi penilai tingkat risiko bank, lalu transparansi penilaian seperti apa, dan sebagainya. "Itu semua butuh waktu dan studi yang matang," paparnya.LPS sejauh ini sudah pernah mengkomunikasikan rencana ini kepada para pelaku industri perbankan. "Umumnya, respon mereka positif karena memang akan terasa lebih fair," kata Heru. Pasalnya, bilamana suatu bank dinilai berisiko tinggi maka premi yang harus dia bayarkan ke LPS juga akan lebih mahal dibandingkan premi yang dibayarkan oleh bank yang dinilai risikonya rendah.Namun, lagi-lagi pengubahan sistem ini membutuhkan dukungan infrastruktur yang matang. Dus, masih belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Heru menambahkan, menengok pengalaman negara lain, di Amerika Serikat misalnya, pengubahan sistem premi juga tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. "LPS-nya Amerika itu berdiri sejak tahun 1930 dengan sistem premi flat, dan mereka baru ubah sistemnya menjadi risk based tahun 1990-an kemarin," ungkapnya.Seperti kita ketahui, sistem penjaminan LPS saat ini adalah memakai sistem flat. Jadi, semua bank peserta penjaminan tak peduli bank tersebut tingkat risiko atau kesehatannya tinggi atau rendah, pembayaran preminya sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa