JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah membantu Bank Mutiara mengejar aset-aset yang dibawa kabur pemegang saham lama ke beberapa negara. Saat ini, LPS mendeteksi aset-aset senilai US$ 159,9 juta hingga US$ 161,9 juta di dua negara. Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS menjelaskan, pengejaran aset masih dalam proses pengadilan. "Selain aset yang dibawa ke Swiss, ada juga yang di Hong Kong," kata Samsu kepada KONTAN, Rabu (10/12). Salah satu aset yang dimaksud berada di Teltop Holding Company dengan nilai US$ 155,9 juta dan ditempatkan di Dressner Bank Swiss. "Aset ini salah satunya yang kami kejar. Nanti akan jadi pengembalian negara dan akan diterima LPS," terang Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS, belum lama ini.
Samsu menambahkan, potensi aset yang bisa dikejar di Hong Kong bernilai US$ 4 juta hingga US$ 6 juta. Dengan begitu, LPS mengejar total aset sementara Bank Mutiara antara US$ 159,9 juta hingga US$ 161,9 juta. "Yang di Hong Kong itu baru ketahuan sekarang. Mudah-mudahan masih ada lagi," katanya. Robert Bilitea, Direktur Eksekutif Hukum LPS memastikan, pihaknya akan terus mengejar pemegang saham lama yang merugikan Bank Mutiara selama ini. "Intinya, kami akan membantu Bank Mutiara dalam mengembalikan aset yang dibawa kabur pemegang saham lama," imbuh Robert.