BANDUNG. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kian proaktif meningkatkan tingkat pengembalian alias recovery rate dana penjaminan bank terlikuidasi. Salah satu caranya adalah mengejar aset pemilik bank untuk menutup dana yang telah disuntikkan oleh LPS. Suwandi, Direktur Akuntansi dan Anggaran LPS menyatakan, total recovery rate sampai akhir 2014 mencapai 14,54%. Meski tidak menyebut besarannya, namun Suwandi menginginkan recovery rate semakin meningkat. Salah satu caranya, LPS mengajukan gugatan alias memperkarakan pemilik bank yang terbukti melakukan pelanggaran sehingga berujung bank ditutup. Tujuan LPS, harta kekayaan pemilik bank tersebut bisa menutup kekurangan recovery dana talangan LPS kepada bank yang bersangkutan.
LPS kejar aset pemilik bank bangkrut
BANDUNG. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kian proaktif meningkatkan tingkat pengembalian alias recovery rate dana penjaminan bank terlikuidasi. Salah satu caranya adalah mengejar aset pemilik bank untuk menutup dana yang telah disuntikkan oleh LPS. Suwandi, Direktur Akuntansi dan Anggaran LPS menyatakan, total recovery rate sampai akhir 2014 mencapai 14,54%. Meski tidak menyebut besarannya, namun Suwandi menginginkan recovery rate semakin meningkat. Salah satu caranya, LPS mengajukan gugatan alias memperkarakan pemilik bank yang terbukti melakukan pelanggaran sehingga berujung bank ditutup. Tujuan LPS, harta kekayaan pemilik bank tersebut bisa menutup kekurangan recovery dana talangan LPS kepada bank yang bersangkutan.