LPS Kejar Target Aktivasi Penjaminan Polis, Progres Persiapan Sudah 80,76%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) yang menjadi mandat baru lembaga tersebut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan Purba mengatakan, persiapan PPP telah dimulai sejak 2023, saat UU P2SK sebelumnya diterbitkan.

Namun, perubahan mandat LPS dalam UU P2SK 2026 membuat persiapan PPP menjadi lebih kompleks. Jika sebelumnya LPS berperan sebagai paybox plus, kini mandatnya diperluas menjadi risk minimizer.


Baca Juga: OJK Soroti Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Tembus 20% Lebih

"Ketika UU P2SK perubahan terbit pada 2026, mandat yang diberikan LPS berubah dari paybox plus menjadi risk minimizer. Hal itu tentu membuat persiapan PPP lebih menantang," kata Ferdinan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/9/2026).

Untuk mengejar mandat tersebut, LPS telah menyusun peta jalan aktivasi PPP. Pada 2023, LPS membentuk organisasi dan menyiapkan fondasi awal program.

Kemudian pada 2024, persiapan diarahkan pada penyusunan peraturan pelaksanaan, proses bisnis, rencana otomasi, perubahan blueprint teknologi informasi, serta penyiapan sumber daya manusia dan infrastruktur.

Memasuki 2025, LPS melanjutkan pengembangan infrastruktur teknologi informasi, menyelesaikan peraturan teknis pelaksanaan, serta memenuhi, mengembangkan, dan melatih sumber daya manusia.

Adapun pada 2026 dan 2027, LPS menyiapkan tahapan yang lebih spesifik untuk mengarah pada aktivasi PPP.

Ferdinan mengatakan, LPS mengasumsikan finalisasi usulan desain PPP dapat rampung pada kuartal III-2026. Setelah itu, LPS masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai PPP.

Baca Juga: Dapen BCA Waspadai Volatilitas Pasar hingga Arus Kas Keluar Jelang Akhir 2026

Dengan asumsi tersebut, LPS masih mempertahankan dua skenario aktivasi PPP, yakni skenario optimistis pada April 2027 dan skenario moderat pada Juli 2027.

"Kami menggunakan asumsi bahwa triwulan tiga adalah keluarnya Peraturan Pemerintah tentang Program Penjaminan Polis. Dengan demikian, kami masih menggunakan skenario yang optimis pada April 2027 dan moderat pada Juli 2027," ungkap Ferdinan.

Untuk memastikan target tersebut tercapai, LPS membentuk Project Management Office (PMO) khusus yang bertugas mempercepat proyek aktivasi PPP.

"Setiap minggu saya memantau perkembangannya, sehingga kami bisa memastikan bahwa target optimistik maupun moderat bisa di dalam kendali LPS," tuturnya.

Progres Persiapan PPP Capai 80,76%

Berdasarkan perkembangan hingga 4 September 2026, Ferdinan menyampaikan progres keseluruhan inisiatif strategis persiapan PPP telah mencapai 80,76%.

PMO aktivasi PPP dibagi ke dalam enam workstream. Pertama, desain program telah mencapai progres 100%. Kedua, kebijakan dan regulasi mencapai 95,76%.

Ketiga, pengembangan teknologi informasi PPP baru mencapai 49,90%. Keempat, pengembangan data lakehouse mencapai 92,33%.

Kelima, kegiatan pendukung persiapan kepesertaan PPP mencapai 66,20%. Sementara keenam, strategi komunikasi baru mencapai 49,40%.

Ferdinan menyebut berbagai inisiatif tersebut menjadi bagian dari persiapan aktivasi PPP, mulai dari desain program, kebijakan, teknologi informasi, sumber daya manusia hingga kesiapan operasional.

Baca Juga: AFPI Ungkap Tantangan Pindar Ekspansi ke Luar Jawa, Infrastruktur Jadi Kendala

Industri Minta Iuran PPP Berbasis Risiko

Dari sisi industri, PT Asuransi Asei Indonesia menilai Program Penjaminan Polis sebaiknya tidak dipandang sebagai tambahan beban bagi perusahaan asuransi.

Program tersebut dinilai perlu dirancang sebagai mekanisme untuk meningkatkan kepercayaan pemegang polis terhadap industri.

Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan, desain PPP yang tepat berpotensi memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan biaya yang harus ditanggung industri.

"Pemegang polis menjadi lebih percaya membeli asuransi, perusahaan yang sehat mendapat keuntungan reputasi, dan industri memperoleh mekanisme penyelesaian ketika terjadi kegagalan perusahaan," ungkap Dody kepada Kontan, Sabtu (12/9).

Menurut Dody, terdapat sejumlah hal yang perlu dihindari dalam implementasi PPP, seperti penetapan iuran yang terlalu tinggi dengan tingkat perlindungan rendah, formula iuran yang bersifat flat, serta tidak adanya insentif bagi perusahaan yang memiliki kondisi sehat.

Baca Juga: Kinerja BNI Private Meningkat, Tabungan Nasabah Tumbuh 51% hingga Agustus 2026

Model tersebut berisiko membuat industri menanggung biaya tinggi, tetapi tidak memberikan manfaat optimal terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat.

Karena itu, Dody menyarankan agar skema PPP mempertimbangkan iuran awal yang ringan dan diterapkan secara bertahap serta berbasis risiko.

Besaran iuran juga dapat dibedakan berdasarkan karakteristik bisnis, baik asuransi jiwa, asuransi kerugian, maupun penjaminan. Selain itu, diperlukan batas perlindungan yang jelas serta mekanisme early intervention.

"Hal itu merupakan titik keseimbangan paling realistis antara kepentingan industri dan kepentingan pemegang polis," kata Dody.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News