KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps). Ini menjadi penurunan ketiga secara berturut sejak akhir Mei 2025 lalu. Adapun, langkah ini turut mengikuti kebijakan Bank Indonesia (BI) yang tahun ini juga agresif dalam menurunkan suku bunga acuan atau BI rate sebanyak lima kali menjadi 4,75%. Keputusan tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga Juni 2025 hingga 31 Januari 2026. Meski demikian, ada potensi TBP berubah sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global maupun domestik.
LPS Kembali Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps). Ini menjadi penurunan ketiga secara berturut sejak akhir Mei 2025 lalu. Adapun, langkah ini turut mengikuti kebijakan Bank Indonesia (BI) yang tahun ini juga agresif dalam menurunkan suku bunga acuan atau BI rate sebanyak lima kali menjadi 4,75%. Keputusan tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga Juni 2025 hingga 31 Januari 2026. Meski demikian, ada potensi TBP berubah sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global maupun domestik.