LPS Kembali Tahan Bunga Penjaminan



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengikuti langkah Bank Indonesia (BI). Rapat komisioner LPS, Senin (12/10), mempertahankan bunga penjaminan. Bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 7%.

Sementara bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) tetap 2,75%. Sementara bunga yang wajar untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditetapkan 10,25%.Bunga penjaminan yang baru ini berlaku mulai 15 Oktober hingga tiga bulan ke depan. Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana, menjelaskan, pertimbangan LPS mempertahankan bunga penjaminan adalah mengikuti BI Rate. "Rentang antara BI Rate dan bunga penjaminan LPS yang wajar adalah sebesar 50 basis poin (Bps). Kami pertahankan rentang angka itu," ujar Fajar.Ia mengingatkan, BI Rate terkini sudah berada di kisaran terendah. BI telah memangkas bunga acuan sejak Desember 2008 sebesar 300 bps. LPS juga mempertimbangkan kondisi makro ekonomi dalam menetapkan bunga penjaminan. Bunga penjaminan tak diubah dengan alasan laju inflasi sudah stabil.

Tidak berdampak


Penetapan bunga penjaminan tak banyak berpengaruhbagi nasabah bank. Bankir menilai, saat ini nasabah sudah tidak terlalu risau, apakah simpanan mereka diikutkan dalam program penjaminan atau tidak. "Nasabah lebih melihat kekuatan dan kesehatan bank. Walau misalnya bunga LPS turun, kalau nasabah melihat banknya kuat mereka akan tetap loyal," ujar Direktur Bisnis UOB Buana Safrullah Hadi Saleh.

Nasabah juga lebih pintar dalam menilai bank mana yang kinerjanya stabil. Bank yang memiliki kinerja stabil ini yang banyak jadi pilihan nasabah. Nasabah bank juga semakin berani menyimpan duit dalam nominal besar. "Banyak yang menyimpan di atas Rp 2 miliar yang tidak dijamin LPS," katanya.

Berdasarkan data LPS hingga akhir Agustus lalu, total simpanan yang memiliki saldo lebih dari Rp 2 miliar senilai Rp 870,1 triliun. Angka itu setara dengan 46,8% dari total dana masyarakat per akhir Agustus 2009, yang besarnya Rp 1.860 triliun. Jumlah rekening dengan saldo di atas Rp 2 miliar ada 84.335 rekening.

Direktur Kredit Bank Mega Daniel Budirahajoe menuturkan, setelah LPS menahan bunga penjaminan, besar kemungkinan bank akan menahan bunga simpanan. "Khususnya bunga deposito yang maksimal sesuai dengan kesepakatan, yaitu 8%," katanya. Ia menyebut, bunga penjaminan LPS masih menjadi acuan bank dalam menghitung bunga simpanan.

Dampaknya, bank yang sebagian besar dana masyarakatnya berupa deposito, akan mengalami kenaikan biaya dana. Tapi jika jumlah deposito sedikit, ada peluang bagi bank menurunkan bunga kredit mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan