KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan sebanyak 25 basis poin (bps) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta bank perkreditan rakyat (BPR). Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebut kenaikan tersebut mengacu pada tren kenaikan bunga yang terjadi di perbankan saat ini. Sebabnya, LPS memandang suku bunga simpanan perbankan sampai dengan awal tahun 2019 masih ada dalam tren naik untuk merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) sepanjang Mei-November 2018. Data suku bunga pasar simpanan (SBP) rupiah pada 62 bank benchmark LPS terpantau masih naik. SBP rupiah terpantau naik 10 bps menjadi 6,09% pada periode observasi (4 Desember 2018-3 Januari 2019). Sementara sepanjang tahun 2018, SBP rupiah tercatat naik sebesar 88 bps.
LPS: Kenaikan bunga simpanan bank masih akan berlanjut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan sebanyak 25 basis poin (bps) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta bank perkreditan rakyat (BPR). Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebut kenaikan tersebut mengacu pada tren kenaikan bunga yang terjadi di perbankan saat ini. Sebabnya, LPS memandang suku bunga simpanan perbankan sampai dengan awal tahun 2019 masih ada dalam tren naik untuk merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) sepanjang Mei-November 2018. Data suku bunga pasar simpanan (SBP) rupiah pada 62 bank benchmark LPS terpantau masih naik. SBP rupiah terpantau naik 10 bps menjadi 6,09% pada periode observasi (4 Desember 2018-3 Januari 2019). Sementara sepanjang tahun 2018, SBP rupiah tercatat naik sebesar 88 bps.