LPS: Kepercayaan masyarakat kepada perbankan jadi unsur penting pemulihan ekonomi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengatakan, bahwasanya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan yang terus menunjukkan grafik peningkatan, adalah salah satu unsur penting guna turut mendukung percepatan pemulihan perekonomian nasional yang terdampak pandemi global covid 19.  

“Saat ini kami melihat, keyakinan masyarakat terhadap perbankan semakin meningkat dan sangat tinggi. Tentunya ini adalah sesuatu yang positif untuk menjaga masyarakat kita tetap percaya pada perbankan, terlebih pemerintah melalui LPS selalu menjamin dana nasabah tetap aman,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (25/2)

Lebih lanjut, demi mendukung kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, dan searah dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian nasional, maka diperlukan sinergi kebijakan terutama antar otoritas keuangan. 


Baca Juga: AIA gandeng BCA luncurkan produk PRIMA Extra

Lana Soelistianingsih pun kembali menyatakan bahwa LPS juga telah menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk Rupiah pada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps (basis poin), dan menurunkan TBP untuk Valuta Asing (Valas) pada Bank Umum sebesar 25 bps. 

“Pada Periode 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021 TBP pada Bank Umum untuk Rupiah turun menjadi 4,25 persen, Valas pada Bank Umum turun menjadi 0,75 persen dan BPR untuk Rupiah turun menjadi 6, 75 persen. Kami melihat penurunan ini memang memang diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi,” tambahnya.

Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas TBP sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan. Selain itu, dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021, LPS juga berfokus pada kebijakan-kebijakan yang didasarkan sesuai mandat dan fungsi LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank.

Selama tahun 2020, LPS telah mengeluarkan berbagai respons kebijakan, antara lain relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan berupa tarif denda 0% untuk keterlambatan pembayaran sampai dengan 6 bulan pertama, dan 0,5% untuk 6 bulan setelahnya. 

Baca Juga: Bank Syariah Indonesia (BRIS) masuk 10 besar emiten berkapitalisasi pasar terbesar

Kemudian, Relaksasi penyampaian laporan data SCV, Relaksasi penyampaian laporan berkala bank, serta Pemangkasan Tingkat Bunga Penjaminan LPS selama tahun 2020 sebesar 150 bps untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR serta sebesar 75 bps untuk simpanan dalam Valas di Bank Umum.

“Intinya, LPS akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan agar berbagai kebijakan yang ditempuh semakin efektif dalam mendorong pemulihan ekonomi pada 2021,” pungkasnya.

Selanjutnya: OJK dorong bank syariah untuk ikuti jejak merger Bank Syariah Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi