LPS klaim pengelolaan aset sesuai Undang-Undang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklaim pengelolaan aset LPS termasuk juga dana dari masyarakat telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, berdasarkan amanat Undang-Undang, LPS hanya dapat menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia.

“Selain SBN, di dalam aset LPS kami juga telah menyiapkan dana setiap tahun untuk mengantisipasi apabila perbankan ada masalah, ada sejumlah dana triliunan rupiah yang kami siapkan dalam bentuk cash dan dapat digunakan langsung untuk membantu perbankan setiap saat apabila diperlukan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/6) .


Perihal SBN, ia menjelaskan bahwa SBN itu bersifat likuid (mudah dicairkan) dan siap mengawal perbankan Indonesia apabila terjadi masalah. LPS mempunyai Nota Kesepahaman dengan bank sentral dan sudah dilakukan tes secara riil.

Baca Juga: LPS menyusun Standar Penilaian Indonesia (SPI 207) bagi perbankan, apa saja isinya?

"Intinya Rp 148 triliun dana kami itu likuid. Jadi, dana masyarakat di perbankan itu dijamin oleh dana yang likuid dan siap mengawal perbankan nasional. Hasil investasi kami setiap tahun juga cukup baik, mungkin sekitar Rp 12 triliun lebih. Artinya pengelolaan dana kami dan dana dari masyarakat juga sangat baik dan kami jamin tidak ada penyimpangan-penyimpangan aneh," tegasnya.

Lebih lanjut, sehubungan dengan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), Purbaya berharap akan terjadi transmisi kebijakan moneter yang lebih baik dan berdampak positif untuk lebih mendorong sisi supply maupun demand bagi perekonomian.

“Dengan sudah diturunkannya bunga penjaminan LPS, maka suku bunga deposito akan semakin turun dan perbankan dari segi cost-nya juga akan turun sehingga ada ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit dan menurunkan bunga pinjaman, sehingga korporasi akan lebih tertarik untuk meminjam dari perbankan,” tutupnya.

Selanjutnya: Untuk Dana Pensiun, Pilih Deposito atau DPLK?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi