KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklaim pengelolaan aset LPS termasuk juga dana dari masyarakat telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, berdasarkan amanat Undang-Undang, LPS hanya dapat menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia. “Selain SBN, di dalam aset LPS kami juga telah menyiapkan dana setiap tahun untuk mengantisipasi apabila perbankan ada masalah, ada sejumlah dana triliunan rupiah yang kami siapkan dalam bentuk cash dan dapat digunakan langsung untuk membantu perbankan setiap saat apabila diperlukan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/6) .
Perihal SBN, ia menjelaskan bahwa SBN itu bersifat likuid (mudah dicairkan) dan siap mengawal perbankan Indonesia apabila terjadi masalah. LPS mempunyai Nota Kesepahaman dengan bank sentral dan sudah dilakukan tes secara riil. Baca Juga: LPS menyusun Standar Penilaian Indonesia (SPI 207) bagi perbankan, apa saja isinya?