LPS laporkan kasus tindak pidana 12 bank



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa pihaknya melaporkan 12 bank ke penegak hukum terkait kasus tindak pidana perbankan (tipibank). "Saat ini kasus-kasus tipibank yang dilaporkan tersebut masih dalam proses penyidikan," ucap Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS Noor Cahyo.

Ia menyebutkan bahwa dari 12 bank tersebut, terdapat 1 bank umum dan 11 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kemudian, ada 22 bank yang diinvestigasi oleh LPS. Ini terdiri dari 1 bank umum dan 21 BPR.

Noor menyatakan, terdapat beberapa modus tipibank ini. Beberapa yang dicatat LPS yaitu melakukan rekayasa kredit dengan membuat kredit fiktif, melakukan pencatatan palsu atau tidak melakukan pencatatan pada dokumen kredit bank, melakukan pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah, dan menggunakan dana BPR untuk keperluan pribadi.


Untuk ini, LPS melakukan investigasi dan pelaporan dugaan tipibank ini bekerja sama dengan Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP) Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawasan Hukum Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dikatakan Noor, bahwa LPS sudah merencanakan tindakan hukum bagi bank-bank yang melakukan tipibank tersebut. "Antara lain gugatan perdata kepada pihak yang menyebabkan bank gagal," ujarnya.

Sejak LPS beroperasi di 2005, terdapat 47 bank yang sudah dicabut izin usahanya. Dari jumlah tersebut, 46 adalah BPR dan 1 yaitu bank umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.