LPS larang hadiah langsung tunai di perbankan



JAKARTA. Para bankir dapat bernafas dengan lega. Pasalnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak akan memberikan peraturan yang terlalu ketat dalam pemberian hadiah (cash back) pada nasabah. LPS hanya akan melakukan pelarangan dalam bentuk uang tunai. Sementara pemberian hadiah dalam bentuk undian tidak akan dilarang.

Aturan anyar ini tercantum dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan yang terbit 8 Desember 2010 lalu. Bilied anyar tersebut menyebutkan, klaim penjaminan menjadi tidak layak bayar kalau nasabah diuntungkan secara tidak wajar karena nilai yang diterimanya, setelah dihitung-hitung, melebihi suku bunga yang dijamin LPS.

Pemberian uang tunai dari bank terkait dengan kegiatan penghimpunan dana akan dimasukkan dalam hitung-hitungan bunga. Artinya, LPS tidak akan membayar klaim nasabah tersebut, jika hadiah yang diterima menjadi keuntungan yang lebih dari bunga maksimum yang dijamin LPS.


Sementara, hadiah dari program promosi penghimpunan dana yang dilakukan bank melalui undian berhadiah yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak masuk sebagai bunga. Kegiatan ini diperbolehkan oleh LPS.

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya tidak melakukan pelarangan terhadap pemberian cash back yang berasal dari undian berhadiah karena LPS tidak bisa membatasi kreativitas bank dalam menghimpun dana. "Pemberian cash back dalam bentuk hadiah dilarang jika bank memberikan cash back tersebut sebulan sekali," ujarnya, Rabu (26/1).

Firdaus bilang cash back uang tunai tidak diperbolehkan karena akan menimbulkan persaingan tidak sehat bagi bank dalam menghimpun dana dari masyarakat dan biaya promosi perbankan akan semakin berat karena kegiatan tersebut. "Kita ingin bank bersaing secara sehat dalam mencari dana masyarakat," tambahnya.

Direktur Ritel Banking Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan kebijakan ini tidak menyentuh substansi permasalahan, yaitu tingginya biaya dana atau cost of fund bank karena mengiming-imingi cash back. "Harusnya yang diatur berapa besaran maksimal dari cost of fund," ujarnya.

Kostaman bilang, ketiadaan peraturan ini memungkinkan bank melakukan undian dalam jumlah besar, sehingga biaya dana bank tersebut tetap saja bengkak. "Aturan ini sifatnya mengatur bagaimana cara bank melakukan promosi," tambahnya.

Tanggapan berbeda datang dari Wakil Direktur Utama Bank Jasa Jakarta Lisawati. Menurut dia, pemberian cash back dalam uang tunai harus dilarang karena mempengaruhi cost of fund bank secara langsung. Sementara itu, undian tidak akan memberatkan cost of fund karena tidak semua nasabah akan memperoleh hadiah. "Undian sifatnya hanya promosi biar orang tertarik menyimpan dana disana," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan BI sedang melakukan pengkajian terhadap pemberian hadiah bagi bank yang dilakukan. "Pengkajian ini dalam rangka peningkatan efisiensi perbankan," ujarnya dalam acara Banker Dinner, akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia