JAKARTA. Para bankir dapat bernafas dengan lega. Pasalnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak akan memberikan peraturan yang terlalu ketat dalam pemberian hadiah (cash back) pada nasabah. LPS hanya akan melakukan pelarangan dalam bentuk uang tunai. Sementara pemberian hadiah dalam bentuk undian tidak akan dilarang. Aturan anyar ini tercantum dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan yang terbit 8 Desember 2010 lalu. Bilied anyar tersebut menyebutkan, klaim penjaminan menjadi tidak layak bayar kalau nasabah diuntungkan secara tidak wajar karena nilai yang diterimanya, setelah dihitung-hitung, melebihi suku bunga yang dijamin LPS. Pemberian uang tunai dari bank terkait dengan kegiatan penghimpunan dana akan dimasukkan dalam hitung-hitungan bunga. Artinya, LPS tidak akan membayar klaim nasabah tersebut, jika hadiah yang diterima menjadi keuntungan yang lebih dari bunga maksimum yang dijamin LPS.
LPS larang hadiah langsung tunai di perbankan
JAKARTA. Para bankir dapat bernafas dengan lega. Pasalnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak akan memberikan peraturan yang terlalu ketat dalam pemberian hadiah (cash back) pada nasabah. LPS hanya akan melakukan pelarangan dalam bentuk uang tunai. Sementara pemberian hadiah dalam bentuk undian tidak akan dilarang. Aturan anyar ini tercantum dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan yang terbit 8 Desember 2010 lalu. Bilied anyar tersebut menyebutkan, klaim penjaminan menjadi tidak layak bayar kalau nasabah diuntungkan secara tidak wajar karena nilai yang diterimanya, setelah dihitung-hitung, melebihi suku bunga yang dijamin LPS. Pemberian uang tunai dari bank terkait dengan kegiatan penghimpunan dana akan dimasukkan dalam hitung-hitungan bunga. Artinya, LPS tidak akan membayar klaim nasabah tersebut, jika hadiah yang diterima menjadi keuntungan yang lebih dari bunga maksimum yang dijamin LPS.