KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang semester I-2026. Sementara itu, sebanyak 18 BPR dan BPRS lainnya masih menjalani proses likuidasi. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, rata-rata proses penyelesaian likuidasi BPR dan BPRS memerlukan waktu sekitar 21 bulan. "Sepanjang semester I, LPS menyelesaikan likuidasi atas tujuh BPR dan BPRS. Saat ini masih terdapat 18 BPR dan BPRS yang dalam proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan," ujar Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (3/8/2026).
LPS Likuidasi 7 BPR-BPRS hingga Semester I-2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang semester I-2026. Sementara itu, sebanyak 18 BPR dan BPRS lainnya masih menjalani proses likuidasi. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, rata-rata proses penyelesaian likuidasi BPR dan BPRS memerlukan waktu sekitar 21 bulan. "Sepanjang semester I, LPS menyelesaikan likuidasi atas tujuh BPR dan BPRS. Saat ini masih terdapat 18 BPR dan BPRS yang dalam proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan," ujar Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (3/8/2026).
TAG: