JAKARTA. Lagi-lagi satu bank perkreditan rakyat (BPR) mengalami kejatuhan. Baru saja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi BPR Tugu Kencana di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Menurut Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha BPR Tugu Kencana melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No : 8/KDK.03/2014. “Izin usaha dicabut sejak 16 April lalu,” kata Kartika dalam keterangan resmi tertulisnya. Dengan keluarnya keputusan OJK tersebut, LPS langsung memulai proses likuidasi. Mengenai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Tugu Kencana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.
LPS likuidasi BPR Tugu Kencana
JAKARTA. Lagi-lagi satu bank perkreditan rakyat (BPR) mengalami kejatuhan. Baru saja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi BPR Tugu Kencana di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Menurut Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha BPR Tugu Kencana melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No : 8/KDK.03/2014. “Izin usaha dicabut sejak 16 April lalu,” kata Kartika dalam keterangan resmi tertulisnya. Dengan keluarnya keputusan OJK tersebut, LPS langsung memulai proses likuidasi. Mengenai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Tugu Kencana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.