JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi bank perkreditan rakyat (BPR) Vox Modern Danamitra. Keputusan ini menindaklanjuti keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha BPR Vox Modern Danamitra. Menurut Kartika Wirjoatmodjo, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif LPS, OJK telah mencabut izin usaha BPR yang berlokasi di Jalan Raya Serpong Km2, Serpong Tangerang sejak tanggal 29 Januari 2014. Sayangnya, Kartika tidak menjelaskan alasan dalam surat Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor : 4/KDK.03/2014 mengapa OJK mencabut izin BPR Vox Modern Danamitra. "Kami akan segera membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status BPR Vox Modern Danamitra sebagai "Bank Dalam Likuidasi" dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Komisaris," kata Kartika dalam keterangan resmi tertulis, di Jakarta, (29/1). LPS berharap nasabah BPR Vox Modern Danamitra tidak panik dan terpancing provokasi. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah untuk menentukan mana yang layak dibayar dan tidak. "Proses ini akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari sejak tanggap pencabutan izin usaha," pungkas pria yang menggantikan Mirza Adityaswara tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
LPS likuidasi BPR Vox Modern Danamitra
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi bank perkreditan rakyat (BPR) Vox Modern Danamitra. Keputusan ini menindaklanjuti keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha BPR Vox Modern Danamitra. Menurut Kartika Wirjoatmodjo, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif LPS, OJK telah mencabut izin usaha BPR yang berlokasi di Jalan Raya Serpong Km2, Serpong Tangerang sejak tanggal 29 Januari 2014. Sayangnya, Kartika tidak menjelaskan alasan dalam surat Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor : 4/KDK.03/2014 mengapa OJK mencabut izin BPR Vox Modern Danamitra. "Kami akan segera membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status BPR Vox Modern Danamitra sebagai "Bank Dalam Likuidasi" dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Komisaris," kata Kartika dalam keterangan resmi tertulis, di Jakarta, (29/1). LPS berharap nasabah BPR Vox Modern Danamitra tidak panik dan terpancing provokasi. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah untuk menentukan mana yang layak dibayar dan tidak. "Proses ini akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari sejak tanggap pencabutan izin usaha," pungkas pria yang menggantikan Mirza Adityaswara tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News