JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, masih ada bank yang memberikan bunga simpanan diatas bunga yang dipatok LPS yaitu 7,25%. Hal itu menyebabkan nasabah tidak akan mendapatkan jaminan dari LPS."Nasabah itu nantinya akan dikelompokan dengan nasabah tidak layak bayar," kata Firdaus Djaelani, Selasa (1/3). Artinya hanya individu yang mendapatkan bunga diatas LPS yang menjadi nasabah tidak layak bayar. Karena dalam perjanjian antara nasabah dengan bank, ada perjanjian nasabah tersebut sepakat dengan rincian bunga yang tinggi.Firdaus menambahkan, selama ini jika ada bank yang memberikan bunga diatas LPS itu karena bank tersebut sedang kesulitan likuiditas. Tetapi, ada juga bank yang likuiditasnya tinggi, namun memberikan bunga yang tinggi juga."Untuk melindungi nasabah, seharusnya bank yang memberikan suku bunga diatas LPS harus lebih transparan," tambah Firdaus.Sebelumnya, kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor: 2/PLPS/2010 tentang program penjaminan simpanan yang diterbitkan pada akhir Desember 2010 lalu. Berdasarkan aturan tersebut, pasal 26 disebutkan simpanan yang dijamin meliputi seluruh simpanan yang dihimpun bank sampai dengan pencabutan izin usaha bank oleh Lembaga Penjamin Penjamin (LPP).Simpanan tersebut termasuk simpanan yang memiliki jangka waktu, dan telah jatuh tempo sebelum maupun pada saat bank dicabut izin usahanya namun belum dibayar oleh bank sebagian atau seluruhnya kepada nasabah.Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi nasabah. Pasalnya, banyak nasabah yang tidak tahu bahwa bank tersebut telah masuk dalam pengawasan khusus. Firdaus bilang kebijakan ini juga merupakan sinkronisasi aturan antara BI dan LPS untuk bank dalam pengawasan khusus yang telah telanjur menghimpun dana dari masyarakat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
LPS : Masih ada bank yang memberikan bunga diatas bunga penjaminan
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, masih ada bank yang memberikan bunga simpanan diatas bunga yang dipatok LPS yaitu 7,25%. Hal itu menyebabkan nasabah tidak akan mendapatkan jaminan dari LPS."Nasabah itu nantinya akan dikelompokan dengan nasabah tidak layak bayar," kata Firdaus Djaelani, Selasa (1/3). Artinya hanya individu yang mendapatkan bunga diatas LPS yang menjadi nasabah tidak layak bayar. Karena dalam perjanjian antara nasabah dengan bank, ada perjanjian nasabah tersebut sepakat dengan rincian bunga yang tinggi.Firdaus menambahkan, selama ini jika ada bank yang memberikan bunga diatas LPS itu karena bank tersebut sedang kesulitan likuiditas. Tetapi, ada juga bank yang likuiditasnya tinggi, namun memberikan bunga yang tinggi juga."Untuk melindungi nasabah, seharusnya bank yang memberikan suku bunga diatas LPS harus lebih transparan," tambah Firdaus.Sebelumnya, kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor: 2/PLPS/2010 tentang program penjaminan simpanan yang diterbitkan pada akhir Desember 2010 lalu. Berdasarkan aturan tersebut, pasal 26 disebutkan simpanan yang dijamin meliputi seluruh simpanan yang dihimpun bank sampai dengan pencabutan izin usaha bank oleh Lembaga Penjamin Penjamin (LPP).Simpanan tersebut termasuk simpanan yang memiliki jangka waktu, dan telah jatuh tempo sebelum maupun pada saat bank dicabut izin usahanya namun belum dibayar oleh bank sebagian atau seluruhnya kepada nasabah.Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi nasabah. Pasalnya, banyak nasabah yang tidak tahu bahwa bank tersebut telah masuk dalam pengawasan khusus. Firdaus bilang kebijakan ini juga merupakan sinkronisasi aturan antara BI dan LPS untuk bank dalam pengawasan khusus yang telah telanjur menghimpun dana dari masyarakat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News