JAKARTA. Wacana penjaminan polis asuransi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus bergulir. Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara mengaku, LPS masih menunggu Undang-Undang Asuransi agar lembaganya bisa menjamin polis asuransi. Saat ini, UU tersebut masih dibahas regulator. "Misalkan RUU memberi mandat bahwa polis asuransi harus mendapat jaminan, maka LPS harus siap kalau ditugaskan," kata Mirza.
LPS Masih menunggu UU penjaminan polis asuransi
JAKARTA. Wacana penjaminan polis asuransi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus bergulir. Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara mengaku, LPS masih menunggu Undang-Undang Asuransi agar lembaganya bisa menjamin polis asuransi. Saat ini, UU tersebut masih dibahas regulator. "Misalkan RUU memberi mandat bahwa polis asuransi harus mendapat jaminan, maka LPS harus siap kalau ditugaskan," kata Mirza.