LPS masih tahan bunga penjaminan



JAKARTA. Di tengah tren kenaikan suku bunga acuan global, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih enggan mengerek suku bunga penjaminan atawa LPS rate. Berdasarkan jadwal, LPS bakal mengumumkan LPS rate pada 14 Januari 2015.

Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Eksekutif LPS, mengungkapkan, langkah Bank Indonesia (BI) mengerek suku bunga acuan tidak memaksa LPS menaikkan LPS rate. "Kami review LPS rate di Januari dengan lebih melihat suku bunga pasar. Kalau pasar tidak ketat dan tidak ada kenaikan bunga signifikan, maka bisa jadi LPS rate tidak berubah," jelas Tiko, sapaan akrabnya, Jumat (19/12).

Pantauan LPS, saat ini bunga deposito di counter rate bank terjaga di kisaran 7,75%-8,75%. Menurut Tiko, bunga simpanan di pasar masih bergerak normal, malahan melonggar. Pertimbangan LPS, lanjut Tiko, bunga pasar bergerak karena suplai dan permintaan.


"Kalau tidak ada demand, tidak perlu menaikkan LPS rate sehingga ongkos bunga jadi mahal," jelas Tiko. Sebagai gambaran, LPS rate saat ini 7.75%, sama besar dengan suku bunga acuan BI (BI rate). Bankir setuju Pantauan LPS, sebagian besar bank belum mengerek bunga deposito secara signifikan. Bahkan, bank kecil pun tidak lagi jor-joran memberikan bunga deposito untuk mengurangi beban bunga Bankir sepakat jika LPS rate tidak berubah.

"Jangan dulu karena kondisi eksternal masih banyak tantangan," ujar Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP. Sejak BI rate naik, OCBC NISP belum mengerek bunga. Haryono Tjahjarijadi, Direktur Utama Bank Mayapada mengatakan, pihaknya belum menaikkan bunga simpanan.

"Karena kondisi likuiditas relatif baik," ujar dia. Mengacu data PIPU, sembilan dari 10 bank besar telah mengerek bunga deposito tenor 1 bulan atau 3 bulan. Misal, bunga deposito 1 bulan Bank BNI melonjak ke 7% dari 4,63%. Catatan, BI rate naik per 18 November 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie