KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menutup (likuidasi) 117 bank sejak 2005 hingga November 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 1 bank umum dan 116 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sebanyak 98 bank tercatat sudah selesai proses likuidasi. Sementara, 16 bank yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam proses likuidasi. Mayoritas bank yang ditutup berasal dari Jawa Barat, Sumatra Barat dan Jawa Timur. Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengungkapkan, kebanyakan bank yang ditutup dari BPR. Alasannya, bank tersebut termasuk perusahaan kecil serta lemah dalam tata kelola perusahaan.
LPS melikuidasi 117 bank dalam 16 tahun terakhir
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menutup (likuidasi) 117 bank sejak 2005 hingga November 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 1 bank umum dan 116 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sebanyak 98 bank tercatat sudah selesai proses likuidasi. Sementara, 16 bank yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam proses likuidasi. Mayoritas bank yang ditutup berasal dari Jawa Barat, Sumatra Barat dan Jawa Timur. Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengungkapkan, kebanyakan bank yang ditutup dari BPR. Alasannya, bank tersebut termasuk perusahaan kecil serta lemah dalam tata kelola perusahaan.