JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk membayar klaim simpanan nasabah PT BPR Cita Makmur Lestari yang belakangan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan. LPS akan memilah-milah simpanan layak bayar dan tidak layak bayar. Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif LPS mengatakan, dengan keputusan dewan komisioner mencabut izin usaha BPR Cita Makmur Lestari pada 18 Desember 2015, LPS akan melanjutkan upayanya dalam menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. “Rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujarnya seperti dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Jumat (18/12).
LPS melikuidasi BPR Cita Makmur
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk membayar klaim simpanan nasabah PT BPR Cita Makmur Lestari yang belakangan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan. LPS akan memilah-milah simpanan layak bayar dan tidak layak bayar. Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif LPS mengatakan, dengan keputusan dewan komisioner mencabut izin usaha BPR Cita Makmur Lestari pada 18 Desember 2015, LPS akan melanjutkan upayanya dalam menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. “Rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujarnya seperti dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Jumat (18/12).