JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) melikuidasi dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR). LPS menilai, kedua BPR, yakni BPR LPK Sukamandi dan BPR LPK Pabuaran, tidak layak untuk diselamatkan. Kedua BPR yang berlokasi di Subang Jawa Barat ini ditutup sejak 7 Februari 2011. Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, setelah mengeluarkan keputusan, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24/2004. "LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar,” ujarnya dalam siaran pers, (8/2). LPS akan menyelesaikan proses ini paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
LPS melikuidasi dua BPR di Jawa Barat
JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) melikuidasi dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR). LPS menilai, kedua BPR, yakni BPR LPK Sukamandi dan BPR LPK Pabuaran, tidak layak untuk diselamatkan. Kedua BPR yang berlokasi di Subang Jawa Barat ini ditutup sejak 7 Februari 2011. Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, setelah mengeluarkan keputusan, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24/2004. "LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar,” ujarnya dalam siaran pers, (8/2). LPS akan menyelesaikan proses ini paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.