KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,69 triliun untuk periode 2005-2021. Nilai ini berasal dari 265.797 rekening nasabah. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, LPS membayar Rp 202 miliar untuk bank umum dan Rp 1,49 triliun kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). "Saya melihat ini pertanda baik, artinya setelah tahun 1998 sektor perbankan kita tidak mengalami tekanan yang sangat masif ini bisa jadi karena manajemen yang baik atau memang ekonomi kita baik," ujar Purbaya, dalam siaran pers, Kamis (9/12). Per November 2021, LPS juga telah membayarkan simpanan BPR Utomo Widodo di Ngawi, Jawa Timur sebesar Rp 23,86 miliar kepada 9.523 nasabah setelah izin usaha bank tersebut dicabut pada 12 Agustus 2021 lalu.
LPS membayar klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi total Rp 1,69 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,69 triliun untuk periode 2005-2021. Nilai ini berasal dari 265.797 rekening nasabah. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, LPS membayar Rp 202 miliar untuk bank umum dan Rp 1,49 triliun kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). "Saya melihat ini pertanda baik, artinya setelah tahun 1998 sektor perbankan kita tidak mengalami tekanan yang sangat masif ini bisa jadi karena manajemen yang baik atau memang ekonomi kita baik," ujar Purbaya, dalam siaran pers, Kamis (9/12). Per November 2021, LPS juga telah membayarkan simpanan BPR Utomo Widodo di Ngawi, Jawa Timur sebesar Rp 23,86 miliar kepada 9.523 nasabah setelah izin usaha bank tersebut dicabut pada 12 Agustus 2021 lalu.