KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR LPN Tapan, Desa Pasar Bukit, Kab. Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR LPN Tapan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 7 April 2021. Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR LPN Tapan, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
LPS memproses pembayaran klaim nasabah BPR LPN Tapan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR LPN Tapan, Desa Pasar Bukit, Kab. Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR LPN Tapan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 7 April 2021. Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR LPN Tapan, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.