LPS menahan suku bunga penjaminan simpanan



JAKARTA. Mengekor keputusan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menahan suku bunga penjaminan simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Bunga ini berlaku untuk bank umum dan simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Rinciannya, simpanan di bank umum dalam mata uang rupiah tetap di 5,5% dan valas Rp 1%. Sedangkan simpanan di BPR sebesar 8%. Suku bunga tersebut berlaku pada 15 Desember hingga 14 Januari 2013.

LPS memandang bahwa tingkat bunga saat ini masih sejalan dengan kondisi perekonomian dan perbankan.


Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, R Budi Santoso memaparkan ada empat pertimbangan yang membuat suku bunga LPS tetap.

1. Kinerja perekonomian domestik yang masih berada dalam kondisi stabil. Terlihat dari realisasi inflasi yang mengalami penurunan dari 4,61% pada Oktober 2012 menjadi 4,32% pada November 2012.

2. Cadangan devisa meningkat dari US$ 110,3 miliar pada Oktober menjadi US$ 11,29 miliar pada November.

3. Kondisi likuiditas perbankan masih cukup tinggi. Hal ini terlihat dari tagihan bank umum kepada Bank Indonesia pada Oktober 2012 mencapai Rp 720,37 triliun berada di atas rata-rata tahun 2011 yang sebesar Rp 677,85 triliun.

4. Biaya dana rata-rata tertimbang perbankan menunjukkan tren menurun dari 4,09% pada September 2012 menjadi 4,07% pada Oktober 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: