JAKARTA. Mengekor keputusan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menahan suku bunga penjaminan simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Bunga ini berlaku untuk bank umum dan simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Rinciannya, simpanan di bank umum dalam mata uang rupiah tetap di 5,5% dan valas Rp 1%. Sedangkan simpanan di BPR sebesar 8%. Suku bunga tersebut berlaku pada 15 Desember hingga 14 Januari 2013. LPS memandang bahwa tingkat bunga saat ini masih sejalan dengan kondisi perekonomian dan perbankan.
LPS menahan suku bunga penjaminan simpanan
JAKARTA. Mengekor keputusan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menahan suku bunga penjaminan simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Bunga ini berlaku untuk bank umum dan simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Rinciannya, simpanan di bank umum dalam mata uang rupiah tetap di 5,5% dan valas Rp 1%. Sedangkan simpanan di BPR sebesar 8%. Suku bunga tersebut berlaku pada 15 Desember hingga 14 Januari 2013. LPS memandang bahwa tingkat bunga saat ini masih sejalan dengan kondisi perekonomian dan perbankan.