JAKARTA. Setelah Bank Indonesia minggu lalu menaikkan suku BI Rate 25 basis poin kini giliran lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menaikkan suku bunga penjaminannya. Hari Rabu (9/2) Rapat Dewan Komisioner LPS memutuskan untuk menaikkan suku bunga penjaminan bank umum dalam simpanan rupiah sebesar 25 bp. Suku bunga penjaminan atau tingkat bunga wajar LPS yang terbaru dan berlaku pada periode Selasa (15/2) sampai Kamis (14/5) untuk Bank Umum adalah 7,25% untuk simpanan rupiah dan 2,75% untuk simpanan valas. Sementara tingkat bunga wajar untuk BPR akan menjadi 10,25%. Menurut Iman NHB Pinuji Sekretaris LPS ada beberapa pertimbangan yang mendasari LPS menaikkan suku bunga penjaminan ini. “Relatif stabilnya nilai tukar rupiah terhadap US$, kenaikan jumlah simpanan, dan antisipasi inflasi,” papar Iman. Seperti diketahui inflasi pada Bulan Januari 2011 mencapai 7,02% YoY, tapi menurut Iman di Februari dan Maret diperkirakan akan sedikit melandai.
LPS menaikkan suku bunga penjaminan 25 bp
JAKARTA. Setelah Bank Indonesia minggu lalu menaikkan suku BI Rate 25 basis poin kini giliran lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menaikkan suku bunga penjaminannya. Hari Rabu (9/2) Rapat Dewan Komisioner LPS memutuskan untuk menaikkan suku bunga penjaminan bank umum dalam simpanan rupiah sebesar 25 bp. Suku bunga penjaminan atau tingkat bunga wajar LPS yang terbaru dan berlaku pada periode Selasa (15/2) sampai Kamis (14/5) untuk Bank Umum adalah 7,25% untuk simpanan rupiah dan 2,75% untuk simpanan valas. Sementara tingkat bunga wajar untuk BPR akan menjadi 10,25%. Menurut Iman NHB Pinuji Sekretaris LPS ada beberapa pertimbangan yang mendasari LPS menaikkan suku bunga penjaminan ini. “Relatif stabilnya nilai tukar rupiah terhadap US$, kenaikan jumlah simpanan, dan antisipasi inflasi,” papar Iman. Seperti diketahui inflasi pada Bulan Januari 2011 mencapai 7,02% YoY, tapi menurut Iman di Februari dan Maret diperkirakan akan sedikit melandai.